Kamis, 09 Mei 2019

MENJELASKAN MACAM - MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pertemuan 3


Nama  : Regita Puspa Ningrum

NPM  : 25217026

Kelas  : 2EB17



10.1 HAK CIPTA

            10.1.1 Pengertian Hak Cipta

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hak Cipta sendiri mencakup dua hak lainnya, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hal ini termaksud dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 5 sampai 19.

            10.1.2 Jenis – Jenis Pelanggaran Hak Cipta

Ada beberapa bentuk kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta yaitu, mengutip sebagian atau seluruh ciptaan orang lain yang kemudiaan dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan seolah-olah karyanya sendiri (disebut dengan plagiarisme), mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan orang lain dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komesial.

Adapun batasan-batasan penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan suatu ciptaan baik sebagian maupun seluruhnya yang tidak termasuk dalam perbuatan yang melanggar Hak Cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan:

1.  Pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
2.      Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
3.      Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
4.    Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Untuk lebih jelasnya perlakuan pelanggaran hak cipta dapat ditinjau melalui pasal 43 sampai pasal 53 tentang Pembatasan Hak Cipta di dalam Undang – Undang Hak Cipta.

            10.1.3 Sanksi Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan.” Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut : 

1.      Pasal 112
Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2.      Pasal 113
-          Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
-          Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
-          Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
-          Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

3.      Pasal 114
Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

4.      Pasal 115
Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

10.2 HAK PATEN

            10.2.1 Pengertian Hak Paten

Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya ( Menurut UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten).

            10.2.2 Subyek Hak Paten

Yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan. Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi.

Inventor  diatas berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut dan dapat dibayarkan:
1.      Dalam jumlah tertentu dan sekaligus.
2.      Persentase.
3.      Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus.
4.      Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus.
5.      Bentuk lain yang disepakati para pihak.

Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya untuk :
1.      Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten.
2.      Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Dikecualikan dari ketentuan apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
  
Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1.      pewarisan
2.      hibah
3.      wasiat
4.      perjanjian tertulis
5.      sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten.

            10.2.3 Berakhirnya Paten

Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20  tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. Untuk Paten sederhana jangka waktu hanya 10 tahun.

10.3 HAK MEREK

            10.3.1 Pengertian Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka –angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya. Merek dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan.

Merek dagang diatur dalam UU nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Dagang, ialah merek dagang merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secra bersama – sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang – banrang sejenis lainnya.

            10.3.2 Dasar Pemikiran Perlindungan Merek dan Pendaftaran Merek

Ada beberapa  alasan orang untuk melindungi mereknya dan melakukan pendaftaran atas mereknya yaitu:

1.      To Protect Business Reputation and Goodwill.
2.      To Protect Consumer from Deception.
3.      To Prevent the Buying public from purchasing inferior goods or services in the mestaken believe that they originate from or are provided by another trade.
4.      Hak eksklusif dalam pasar ekspor memiliki posisi pasar yang kuat.
5.      Bisa sebagai upaya pengembalian investasi.
6.      Kesempatan untuk melisensi atau menjual.
7.      Meningkatkan kekuatan dalam bernegoisasi.
8.      Memberikan image yang positif bagi perusahaan.
9.      Meningkatkan kesempatan untuk memperoleh konsumen dari produk dan jasa.

10.3.3 Manfaat Perlindungan Merek

Ada beberapa manfaat dari perlindungan merek, yaitu:

1.      Merek dapat menghasilkan Income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi.
2.      Merek dapat meningkatkan nilai atau jaminan di mata investor dan institusi keuangan.
3.      Dalam penjualan atau merger asset merek dapat meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan.
4.      Merek meningkatkan performance dan competitiveness/daya saing.
5.      Dengan pendaftaran merek membantu perlindungan dan penegakan haknya.

10.4 DESAIN INDUSTRI

            10.4.1 Pengertian Desain Industri

Menurut UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, ialah sebagai suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dlam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry atau kerajinan tangan.

            10.4.2 Desain Industri Yang Mendapatkan Perlindungan

Berdasarkan Pasal 2 ayat : 

(1)   Dinyatakan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk DesainIndustri yang baru.
(2)   Dinyatakan bahwa Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan,     Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3)  Pengertian mengenai pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum :
1.      tanggal penerimaan; atau
2.      tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
3.      telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Lalu berdasarkan Pasal 3 UU Desain Industri dijelaskan sebagai berikut :

Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut :
1.      telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi.
2.      telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

10.4.3 Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri

Berdasarkan Pasal 5 (1) UU No. 31 Tahun 2001 Tentang Desain Industri disebutkan bahwa Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Berdasarkan pasal diatas, sebuah Desain Industri yang telah lebih dari 10 tahun, maka Desain Industrinya tersebut sudah tidak memiliki perlindungannya lagi (public domain) maka siapapun dapat menggunakan Desain Industrinya tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik Desainnya.

10.5 RAHASIA DAGANG

            10.5.1 Pengertian Rahasia Dagang

Menurut UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, ialah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Yang dimaksud dengan hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang – Undang Rahasia Dagang.

            10.5.2 Rahasia Dagang Yang Mendapatkan Perlindungan 

·         Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat.
·         Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
·         Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

            10.5.3 Yang Tidak Dianggap Pelanggaran Rahasia Dagang

·         Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat.
·         Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
  
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

English Sentences