Nama : Regita Puspa Ningrum
NPM : 25217026
KELAS : 2EB17
11.1 DEFINISI KONSUMEN
11.1.1
Pengertian Konsumen
Konsumen adalah semua pihak yang
menggunakan atau menghabiskan barang dan jasa untuk kepentingan pribadi atau
orang lain yang tidak untuk dijual kembali.
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun
1999 Pasal 1 ayat 2 tentang Perlindungan Konsumen, pengertian konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia di masyarakat, baik
bagi kebutuhan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau mahluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Dengan kata lain, sebagian besar konsumen adalah
pengguna akhir dari suatu barang/ jasa. Bila pembelian barang bertujuan untuk
dijual kembali, maka pembeli tersebut adalah konsumen antara yang dikenal
dengan distributor atau pengecer.
Kata “konsumen” berasal dari bahasa Inggris, yaitu “consumer” yang artinya adalah
setiap orang yang menggunakan atau mengkonsumsi suatu produk (barang/ jasa).
11.1.2
Jenis – Jenis Konsumen
1) Konsumen
Perorangan (Personal Consumer),
Konsumen yang membeli barangnya untuk dipakai oleh diri sendiri. Konsumen
perorangan sering disebut end user (Konsumen akhir) contoh ; individu,
keluarga.
2) Konsumen
Organisasi (Organizational Consumer),
Konsumen yang membeli barangnya untuk keperluan operasional organisasi. Contoh
; perusahaan.
11.2 AZAS DAN TUJUAN KONSUMEN
11.2.1
Azas Konsumen
Azas konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8 tahun 1999
yaitu ;
1) Azas Manfaat
Segala
upaya yang diselenggarakan harus memiliki manfaat bagi konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan. Tidak boleh hanya salah satu pihak.
2) Azas
Keadilan
Konsumen
dan pelaku usaha harus berlaku adil melalui hak dan kewajibannya masing –
masing secara seimbang.
3) Azas
Keseimbangan
Memiliki
keseimbangan hak dan kewajiban serta perlingan hukum yang diperoleh seimbang
dari pengaturan dan penegak hukum perlindungan konsumen.
4) Azas
Keamanan dan Keselamatan
Azas
ini menjamin konsumen adanya jaminan hukum bahwa konsumen dapat memperoleh
manfaat dari produk tersebut dan sebaliknya produk tersebut tidak mengancam
keselematan jiwa dan harta nya.
5) Azas
Kepastian Hukum
Azas
ini memberikan kepastian hukum agar pelaku usaha dan konsumen dapat menaati
hukum dan menjalankan sesuai hak dan kewajibannya.
11.2.2
Tujuan Konsumen
Tujuan konsumen diatur dalam Pasal 3 UUPK 8/1999,
yaitu ;
1)
Meningkatkan kesadaran, kemampuan,
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2)
Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari efek negatif pemakaian dan/atau
jasa.
3)
Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4)
Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
11.3
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
11.3.1 Hak Konsumen
Seperti
yang dijelaskan pada UUPK pasal 4
tentang Perlindungan Konsumen ;
1) Konsumen
memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan barang
maupun jasa.
2) Konsumen
berhak untuk memilih barang/ jasa serta mendapatkan barang/ jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3) Konsumen
berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi
dan jaminan barang/ jasa yang dibeli.
4) Konsumen
berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya terkait barang/ jasa yang
dipakai.
5) Konsumen
memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6) Konsumen
memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7) Konsumen
berhak untuk mendapatkan perlakukan dan pelayanan yang benar dan jujur serta
tidak diskriminatif.
8) Konsumen
berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/ atau penggantian, jika barang/
jasa yang diterima tidak sesuai dengan semestinya.
9) Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
11.3.2 Kewajiban Konsumen
Berdasarkan
UUPK pasal 5 tentang Perlindungan
Konsumen ;
1)
Konsumen
wajib membaca dan mengikuti petunjuk informasi maupun prosedur penggunaan atau
pemanfaatan barang/ jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2)
Konsumen
harus memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/ jasa.
3)
Konsumen
wajib membayar pembelian barang/ jasa sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4)
Konsumen
wajib mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
11.4 HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
11.4.1
Pengertian Pelaku Usaha
Menurut Pasal
1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah
setiap orang perorangan atau badan usaha,
baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia. Yang termasuk menurut pengertian UUPK pasal 1 angka 3 No. 8 Tahun
1999 ialah Korporasi,BUMN,Koperasi,Importir,Pedagang,Distributor, dsb.
11.4.2 Hak Pelaku Usaha
Berdasarkan
UUPK Pasal 6 tentang Pelaku Usaha ;
1)
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai
kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2)
Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik.
3)
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
4)
Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5)
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
11.4.3 Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan
UUPK Pasal 7 tentang Pelaku Usaha ;
1)
Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2)
Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan.
3)
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4)
Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku.
5)
Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang
dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6)
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian
akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
7)
Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau
jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
11.5 PERBUATAN YANG DILARANG BAGI
PELAKU USAHA
Pasal-pasal berikut ini mengatur
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, menurut UU Perlindungan Konsumen No
8 tahun 1999., terdiri atas 10 pasal (Pasal 8 – Pasal 17).
1)
Pasal 8
1. Pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
-
Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
-
Tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
-
Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya.
-
Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
-
Tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut. Dsb.
2.
Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3.
Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar.
4. Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
2)
Pasal
9
1.
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau
jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
-
Barang tersebut telah memenuhi
dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya
atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
-
Barang tersebut dalam keadaan baik
dan/atau baru.
-
Barang dan/atau jasa tersebut telah
mendapatkan dan/atau memiliki sponsor persetujuan, perlengkapan tertentu,
keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
-
Barang dan/atau jasa tersebut dibuat
oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi. Dsb.
2.
Barang dan/atau jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk diperdagangkan.
3.
Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan
pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
3) Pasal 10
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang
tidak benar atau menyesatkan mengenai:
1. Harga
atau tarif suatu barang dan/atau jasa.
2. Kegunaan
suatu barang dan/atau jasa.
3. Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
4. Tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
5. Bahwa
penggunaan barang dan/atau jasa.
4)
Pasal
11
Pelaku
usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang,
dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
1. Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu.
2. Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
3. Tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk
menjual barang lain.
4. Tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud
menjual barang yang lain.
5. Tidak
menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud
menjual jasa yang lain.
6.
Menaikkan harga atau tarif barang
dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
5)
Pasal
12
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau
tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak
bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan,
dipromosikan, atau diiklankan.
6)
Pasal 13
1. Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang
dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau
jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan
tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
2. Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat
tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan
dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
7)
Pasal
14
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang, ditujukan untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
1. tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
2. mengumumkan
hasilnya tidak melalui media masa.
3. memberikan
hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
4. mengganti
hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
8)
Pasal
15
Pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain
yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
9)
Pasal 16
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
1. tidak
menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang
dijanjikan.
2. tidak
menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
10)
Pasal
17
1. Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
-
Mengelabui konsumen mengenai
kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta
ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
-
Mengelabui jaminan/garansi terhadap
barang dan/atau jasa.
-
Memuat informasi yang keliru, salah,
atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
-
Tidak memuat informasi mengenai
risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
-
Mengeksploitasi kejadian dan/atau
seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
-
Melanggar etika dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
2. Pelaku
usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar
ketentuan pada ayat 1.
11.6
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
11.6.1 Pengertian Klausula Baku
Dalam
hukum perjanjian, istilah Klausula Baku disebut juga: “Klausula Eksonerasi”.
Dimana dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan klausa baku adalah setiap aturan atau
ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih
dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen
dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Klasula
baku ini banyak digunakan dalam setiap perjanjian yang bersifat sepihak, dan
dalam bahasa umum sering disebut sebagai: “disclamer”, yang bertujuan untuk
melindungi pihak yang memberikan suatu jasa tertentu. Seperti jasa penjualan
pada supermarket/mall, bank, jasa angkutan (kereta api, pesawat terbang, kapal
laut), jasa delivery dan lain sebagainya.
a) Formulir
pembayaran tagihan bank dalam salah
satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan
bahwa:
“
Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau
keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen
lainnya, atau pegawai mereka”
b) Kuitansi
atau faktur pembelian barang yang
menyatakan :
“Barang
yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” ;
“Barang
tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan”
11.6.3 Ketentuan Klausula Baku Menurut UU Perlindungan
Konsumen
Pasal
18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menetapkan
bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian
dilarang bagi pelaku usaha, apabila :
1) Menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha.
2) Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
3) Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh consume.
4) Menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli secara angsuran.
5) Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan
barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen.
6) Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi
manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual
beli jasa.
7) Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang
berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang
dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa
yang dibelinya.
1.
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.
Ganti rugi tersebut dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau
setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.
Pemberian ganti rugi tersebut tidak
menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih
lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5.
Ketentuan angka 1 dan 2 tersebut
tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut
merupakan kesalahan konsumen.
11.8
SANKSI PELAKU USAHA
Sanksi
Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
1)
Sanksi
Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
Ganti rugi dalam bentuk :
·
Pengembalian uang.
·
Penggantian barang.
·
Perawatan kesehatan.
·
Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang
waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
2)
Sanksi
Administrasi :
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25.
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25.
3)
Sanksi
Pidana :
Kurungan :
Kurungan :
·
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1)
huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18.
·
Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan
17 ayat (1) huruf d dan f.
12.1
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU
Antimonopoli, Monopoliadalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang
dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu
kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan
antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran
barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan
usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU
Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan antara pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau
jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha’.
12.2 AZAS DAN TUJUAN
12.2.1 Azas Anti Monopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia
dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan
umum.
12.2.2 Tujuan Anti Monopoli
dan Persaingan Usaha
Undang-Undang (UU) persaingan
usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara
pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung
mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU
persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
Adapun kegiatan –
kegiatan yang dilarang tersebut yaitu ;
1) Monopoli
Adalah
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
2)
Monopsoni
Adalah
situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli
tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak
sebagai penjual jumlahnya banyak.
3)
Penguasaan pasar
Di
dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
1.
Menolak dan atau menghalangi pelaku
usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang
bersangkutan.
2.
Menghalangi konsumen atau pelanggan
pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku
usaha pesaingnya.
3.
Membatasi peredaran dan atau
penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
4.
Melakukan praktik diskriminasi
terhadap pelaku usaha tertentu.
4)
Persekongkolan
Adalah
bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain
dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha
yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5)
Posisi Dominan
Artinya
pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak
mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa
yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya
di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses
pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan
permintaan barang atau jasa tertentu.
6)
Jabatan Rangkap
Dalam
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang
menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada
waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada
perusahaan lain.
7)
Pemilikan Saham
Berdasarkan
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang
memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan
usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan
beberapa perusahaan yang sama.
8)
Penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan
Dalam
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang
berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan
bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
12.4 PERJANJIAN YANG DILARANG
Perjanjian yang dilarang
dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
- Oligopoli
- Penetapan harga
- Pembagian wilayah
- Pemboikotan
- Kartel
- Trust
- Oligopsoni
- Integrasi vertikal
- Perjanjian tertutup
- Perjanjian dengan pihak luar negeri
13.1 HAL – HAL YANG DIKECUALIKAN
DALAM UU ANTI MONOPOLI
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli
adalah sebagai berikut :Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak
baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar
negeri
- Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
- Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk
memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan
pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa
masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
13.2 KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN
USAHA (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
13.3 SANKSI DALAM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU
adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan
mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif
kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk
dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli.
Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti
Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai
pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
14.1 SENGKETA
14.1.1 Pengertian Sengketa
Sengketa adalah pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas objek kepemilikan, yang
menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sengketa dapat terjadi pada siapa
saja dan dimana saja. Sengketa dapat bersifat publik maupun bersifat
keperdataan dan dapat terjadi baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional.
Sengketa dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan
kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara perusahaan dengan perusahaan,
antara perusahaan dengan negara, antara negara satu dengan yang lainnya, dan
sebagainya.
14.1.2
Jenis – Jenis Sengketa
Terdapat dua jenis sengketa, yaitu
sebagai berikut:
a. Konflik Interest
Konflik
interest terjadi manakala dua orang yang memiliki keinginan yang sama terhadap
satu obyek yang dianggap bernilai. Konflik kepentingan timbul jika dua pihak
merebutkan satu objek.
b. Klaim
Kebenaran
Klaim kebenaran di satu pihak dan
menganggap pihak lain bersalah. Konflik karena klaim kebenaran diletakkan dalam
terminologi benar atau salah. Argumen klaim ini akan didasarkan pada
terminologi kebenaran, bukan kepentingan, norma-norma dan hukum. Konflik
kepentingan lebih kompromis penyelesaiannya dibanding konflik karena klaim
kebenaran.
14.1.3
Tahap – Tahap Terjadinya Sengketa
Terjadinya sengketa biasanya
ditandai dengan tahapan sebagai berikut:
1. Tahap
pra-konflik atau tahap keluhan, yang mengacu kepada keadaan atau
kondisi yang oleh seseorang atau suatu kelompok dipersepsikan sebagai hal yang
tidak adil dan alasan-alasan atau dasar-dasar dari adanya perasaan itu.
Pelanggaran terhadap rasa keadilan itu dapat bersifat nyata atau imajinasi
saja. Yang terpenting pihak itu merasakan haknya dilanggar atau diperlakukan
dengan salah.
2. Tahap
Konflik (conflict), ditandai dengan keadaan dimana
pihak yang merasa haknya dilanggar memilih jalan konfrontasi, melemparkan
tuduhan kepada pihak pelanggar haknya atau memberitahukan kepada pihak lawannya
tentang keluhan itu. Pada tahap ini kedua belah pihak sadar mengenai adanya
perselisihan pandangan antar mereka.
3. Tahap
Sengketa (dispute), dapat terjadi karena konflik
mengalami eskalasi berhubung karena adanya konflik itu dikemukakan secara umum.
Suatu sengketa hanya terjadi bila pihak yang mempunyai keluhan telah
meningkatkan perselisihan pendapat dari pendekatan menjadi hal yang memasuki
bidang publik. Hal ini dilakukan secara sengaja dan aktif dengan maksud supaya
ada sesuatu tindakan mengenai tuntutan yang diinginkan.
14.2
CARA – CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Menurut Pruitt dan Rubin (2004:4),
terdapat lima cara penyelesaian sengketa, yaitu:
- Contending (bertanding), yaitu mencoba menerapkan suatu solusi yang lebih disukai oleh salah satu pihak atas pihak yang lainnya.
- Yielding (mengalah), yaitu menurunkan aspirasi sendiri dan bersedia menerima kekurangan dari yang sebetulnya diinginkan.
- Problem solving (pemecahan masalah), yaitu mencari alternatif yang memuaskan dari kedua belah pihak.
- With drawing (menarik diri), yaitu memilih meninggalkan situasi sengketa, baik secara fisik maupun psikologis.
- In action (diam), yaitu tidak melakukan apa-apa.
Sedangkan menurut Nader dan Todd Jr (1978:9), terdapat tujuh cara penyelesaian sengketa dalam masyarakat, yaitu:
- Lumpingit (membiarkan saja), oleh pihak yang merasakan perlakuan tidak adil, gagal dalam mengupayakan tuntutannya. Dia mengambil keputusan untuk mengabaikan saja masalahnya atau isu-isu yang menimbulkan tuntutannya dan dia meneruskan hubungan-hubungannya dengan pihak yang dirasakan merugikannya.
- Avoidance (mengelak), yaitu pihak yang merasa dirugikan, memilih untuk mengurangi hubungan-hubungan dengan pihak yang merugikannya atau untuk sama sekali menghentikan hubungan tersebut, misalkan dalam hubungan bisnis hal serupa bisa saja terjadi. Dengan mengelak, maka masalah yang menimbulkan keluhan dielakkan saja.
- Coercion (paksaan), pihak yang satu memaksakan pemecahan kepada pihak lain, ini bersifat unilateral. Tindakan yang bersifat memaksakan atau ancaman untuk menggunakan kekerasan, pada umumnya mengurangi kemungkinan penyelesaian secara damai.
- Negotiation (perundingan), kedua belah pihak yang berhadapan merupakan para pengambil keputusan. Pemecahan masalah yang dihadapi dilakukan oleh mereka berdua, mereka sepakat tanpa adanya pihak yang ketiga yang mencampurinya. Kedua belah pihak berupaya untuk saling menyakinkan, jadi mereka membuat aturan mereka sendiri dan tidak memecahkannya dengan bertitik tolak dari aturan-aturan yang ada.
- Mediation (mediasi), pihak ketiga yang membantu kedua belah pihak yang berselisih pendapat untuk menemukan kesepakatan. Pihak ketiga ini dapat ditentukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, atau ditunjukkan oleh pihak yang berwenang untuk itu.
- Arbitration (Arbitrase), yaitu dua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk meminta perantara kepada pihak ketiga, arbitrator dan sejak semula telah setuju bahwa mereka akan menerima keputusan dari arbitrator tersebut.
- Adjudication (peradilan), yaitu pihak ketiga yang mempunyai wewenang untuk mencampuri pemecahan masalah, lepas dari keinginan para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga itu juga berhak membuat keputusan dan menegakkan keputusan itu artinya pihak ketiga berupaya bahwa keputusan itu dilaksanakan.
14.3 NEGOSIASI
14.3.1
Pengertian Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk interaksi
sosial antara beberapa pihak yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama
yang dianggap menguntungkan pihak-pihak yang bernegosiasi. Orang yang melakukan
kegiatan negosiasi disebut dengan negosiator.
Menurut kamus Oxford, arti negosiasi adalah suatu
cara yang dilakukan dalam upaya mencapai kesepakatan melalui diskusi
formal. Negosiasi dilakukan oleh dua pihak atau lebih dimana masing-masing
pihak memiliki pendapat/ tujuan berbeda dan terjadi proses tawar-menawar untuk
mencapai kesepakatan.
Kegiatan negosiasi digunakan di berbagai bidang
kehidupan, dan biasanya menyangkut permasalahan banyak orang. Misalnya dalam
dunia bisnis dan organisasi, aktivitas pada kedua bidang ini tidak pernah lepas
dari proses negosiasi.
14.3.2
Tujuan Negosiasi
Adapun tujuan negosiasi adalah sebagai berikut:
1. Untuk mencapai suatu kesepakatan
yang dianggap menguntungkan semua pihak.
2. Untuk menyelesaikan suatu masalah
dan menemukan solusi dari masalah yang tengah dihadapi pihak-pihak yang
bernegosiasi.
3. Untuk mencapai suatu kondisi yang
saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang bernegosiasi dimana semuanya
mendapatkan manfaat (win-win solution).
Sebagai contoh, kegiatan negosiasi
bisnis antara suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya sangat bermanfaat
dalam mengembangkan pasar dimana tujuannya adalah untuk meningkatkan angka
penjualan.
14.3.3
Manfaat Negosiasi
Manfaat Negosiasi sebagai berikut ;
1. Terciptanya suatu jalinan kerjasama
antara satu pihak dengan pihak lainnya untuk mencapai tujuan masing-masing.
2. Adanya saling pengertian antara
masing-masing pihak yang bernegosiasi mengenai kesepakatan yang akan diambil
dan dampaknya bagi semua pihak.
3. Negosiasi bermanfaat bagi
terciptanya suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan bagi semua
pihak yang bernegosiasi.
4. Terciptanya suatu interaksi yang
positif antara pihak-pihak yang bernegosiasi sehingga jalinan kerjasama akan
menghasilkan dampak yang lebih luas bagi banyak orang.
14.4 MEDIASI
Pengertian Mediasi adalah proses penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh
mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama
dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau
musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau
menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.
Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Latar Belakang Mediasi Dasar hukum pelaksanaan
Mediasi di Pengadilan Negeri adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun
2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008.
14.5 ARBITRASE
14.5.1 Pengertian Arbitrase
Arbitrase adalah cara
penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Adapun pada saat
berlakunya UU No. 30 Tahun 1999 ini, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana
diatur dalam pasal 615 sampai 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg tidak
berlaku lagi. Adanya UU No. 30 Tahun 1999 telah berusaha mengakomodir semua
aspek mengenai arbitrase baik dari segi hukum maupun substansinya dengan ruang
lingkup baik nasional maupun internasional.
14.5.2 Keuntungan Arbitrase
Di Indonesia sendiri, minat
untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase ini meningkat semenjak
diundangkannya UU No. 30 Tahun 1999 tersebut. Adapun beberapa hal yang menjadi
keuntungan Arbitrase ;
1)
Sidang tertutup
untuk umum.
2)
Prosesnya cepat (maksimal
enam bulan).
3)
Putusannya final
dan tidak dapat dibanding atau kasasi.
4)
Arbiternya
dipilih oleh para pihak, ahli dalam bidang yang disengketakan, dan memiliki
integritas atau moral yang tinggi.
5)
Walaupun biaya
formalnya lebih mahal daripada biaya pengadilan, tetapi tidak ada 'biaya-biaya
lain'.
6) Khusus di Indonesia, para pihak dapat mempresentasikan
kasusnya dihadapan Majelis Arbitrase dan Majelis Arbitrase dapat langsung
meminta klarifikasi oleh para pihak.
14.6 PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE, DAN
LITIGASI
|
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
|
Yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak formal sesuai dengan rule
|
Sangat formal dan teknis
|
|
Jangka waktu
|
Segera ( 3-6 minggu )
|
Agak cepat ( 3-6 bulan )
|
Lama ( > 2 tahun )
|
|
Biaya
|
Murah ( low cost )
|
Terkadang sangat mahal
|
Sangat mahal
|
|
Aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan teknis
|
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
|
Hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
|
Fokus penyelesaian
|
For the
future
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
|
Metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
|
Result
|
win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan mengajukan
oposisi
|
Ditolak dan mencari dalih
|
|
Suasana emosinal
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
DAFTAR PUSTAKA