Sabtu, 13 April 2019

TEORI YANG DI IMPLEMENTASIKAN DALAM MENDIRIKAN PERUSAHAAN


Pertemuan 2
Nama  : Regita Puspa Ningrum
NPM   : 25217026
Kelas   : 2EB17

7.1 Bentuk – Bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mendapatkan laba. Badan usaha seringkali disamakan oleh perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya ialah badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat di mana badan usaha mengelola faktor-faktor produksi.
7.2 Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah suatu Badan Hukum yang banyak diminati perusahaan. Perseroan Terbatas ini modalnya berasal dari saham – saham yang dikumpulkan, dalam mengumpulkan modal untuk mebentuk dan membangun perusahaannya. Dalam memasukkan modalnya tersebut memiliki perjanjian – perjanjian yang akan disepakati dalam pengambilan keputusan profit pada perusahaan. Semakin banyak saham tersebut yang dimilikinya maka, semakin banyak juga keuntungan yang didapat. Hal ini, bergantungan pada kepemilikkan modal tersebut. Badan usaha ini juga sangat luas, yaitu bebas dalam pergerakkan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimilikinya terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
7.2.1 Ciri – Ciri Perseoran Terbatas :
- Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
- Usia PT tidak terbatas.
- Mudah dalam mencari karyawan.
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
7.2.2 Kelebihan Perseoran Terbatas :
- Mudah dalam memperoleh modal.
- Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
- Kelangsungan usaha tersebut lebih terjamin .
- Lebih efesien dalam manajemen  pengolahan sumber – sumber modal.
7.2.3 Kekurangan Perseoran Terbatas :
- Pajak nya berganda, antara pajak penghasilan dengan pajak deviden.
- Pendiri memerlukan akta notaris dan ijin hukum.
- Biaya pembentukn PT relatif tinggi.
- Terlalu terbuka dalam pelaporan pemegang saham.

7.3 Koperasi
        Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota bertujuan untuk mensejahterahkan bagi masyarakatnya sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
7.3.1 Ciri – Ciri Koperasi :
- Keanggotaannya bersifat sukarelawan.
- Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota.
- Berlandaskan asas kekeluargaan.
- Bersifat Non- Kapitalis.
7.3.2 Kelebihan Koperasi :
- Sisa Hasil Usaha yang dihasilkan akan dibagikan kepada para anggotanya.
- Anggota koperasi berperan menjadi konsumen dan produsen sekaligus.
- Seseorang yang menjadi anggota koperasi bukan karena paksaan ialah ingin memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan anggota.
7.3.3 Kekurangan Koperasi :
- Modal terbatas.
- Daya saing lemah.
- Tidak semua anggota sadar dalam berkoperasi.
- Sumber daya manusia yang masih kurang.
7.4 Yayasan
      Yayasan adalah suatu badan usaha yang tujuannya tidak mendapatkan keuntungan, sehingga lebih mengutamakan kepentingan  sosial yang berbadan hukum.
7.4.1 Ciri – Ciri Yayasan :
- Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Yayasan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk nirlaba,sosial,religi, dan kemanusiaan.
- Tidak memiliki anggota, tetapi memiliki pengurus untuk mesosialisasikan tujuan yayasan     tersebut.

7.4.2 Kelebihan Yayasan :
- Non profit dan sukarelawan membantu masyarakat.
7.4.3 Kekurangan Yayasan :
- Memiliki dana yang terbatas.
7.5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang dimana seluruh atau sebagian modal nya berasal dari pemerintah. BUMN memiliki 3 bentuk usaha yaitu ;
7.5.1 Perjan
Perjan merupakan suatu usaha yang seluruh modalnya berasal dari pemerintah.Perjan ini terlalu fokus kepada masyarakat, maka tanpa adanya pemasukkan masyarakat perjan tersebut tidak dapat menanganinya, sehingga perjan tersebut tidak diterapkan lagi. Contoh : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) sekarang menjadi PT. KAI.
7.5.2 Perum
Perum perubahan dari perjan. Namun, perum tersebut bertujuan mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan yang berstatus Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan, tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke Publik dan digantikanlah menjadi Persero.
7.5.3 Persero
Persero merupakan badan usaha yang dikelola oleh Negara. Selain mencari keuntungan, Persero juga merealisasikan untuk pelayanan masyarakat. Contoh : PT. KAI, PT. PLN, PT.Pos Indonesia, dsb.
8.1 Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam mendirikan perusahaan bentuk usaha firma dan perseroan harus mendaftarkan akta nya masing – masing yang telah diatur dalam pasal UUD. Pertama kali diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta yang disediakan pada pengadilan negeri daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Sedangkan pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan dari daerah hukum kedudukan perseroan.
Pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan. Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
8.2 Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
8.2.1 Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a.       Dengan adanya peningkatakan pembangunan dan perkembangan ekonomi semakin banyak yang membangun usaha nya masing – masing dalam bentuk apapun. Maka, dalam mendirikan perusahaan tersebut butuh daftar data resmi agar perusahaan tersebut tercatat dan telah resmi didirikan untuk di wilayah Indonesia.
b.      Adanya data perusahaan yang resmi sangat penting guna untuk pengarahan serta pengawasan perusahaan itu sendiri yang menciptakan lapang pekerjaan yang sehat. Perusahaan juga menjamin adanya perkembangan dalam perusahaan itu tersebut.
c.       Berhubungan dengan diatas perlu adanya perundang undangan daftar perusahaan.
8.2.2 Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a.       Daftar perusahaan adalah daftar yang tercatat resmi berdasarkan ketentuang perundang – undangan serta yng memuat wajib didaftarkan setiap perusahaan dan di sahkan oleh pihak yang berwenang.
b.      Perusahaan adalah bentuk usaha yang dijalankan dengan berbagai jenis usahanya yang bersifat tetap atau terus – menerus yang berada di wilayah Indonesia untuk memperoleh keuntungan.
c.       Pengusaha adalah setiap perseorangan atau persekutuan yang menjalankan dalam mendirikan perusahaan.
d.      Usaha adalah kegiatan apapun dalam biadang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk memperoleh keuntungannya.
e.       Menteri adala menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
8.3 Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
8.3.1 Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
8.3.2 Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya, ialah bahwa daftar perusahaan tersebut dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh data resmi tersebut yang tercntum dalam daftar perusahaan tertentu, setelah membayar administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
8.4 Kewajiban Pendaftaran
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
1.      Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2.      Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
3.      Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4.      Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
8.5 Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a.       Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
-          di tempat kedudukan kantor perusahaan.
-          di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan.
-          di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.       Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.      Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.      Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.      Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3.      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
8.6  Hal – Hal Yang Wajib Di Daftarkan
Berikut ini adalah hal-hal yang wajib didaftarkan dalam pendaftaran :
1.      Pengenalan Tempat.
2.      Data Umum Perusahaan.
3.      Legalitas Perusahaan.
4.      Data Pimpinan Perusahaan.
5.      Data Pemegang Saham Perusahaan.
6.      Data Kegiatan Perusahaan.
7.      Komoditi / Produk.
8.      Modal.
9.      Kategori Perusahaan.
10.  Informasi Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
1.      Tanggal Pernyataan Pendaftaran.
2.      Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam.
3.      Harga nominal Saham.
4.      Tanggal Pencatatan (listing).
5.      Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting).
9.1 Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
·            Paten (patent).
·            Desain industri (industrial design).
·            Merek (trademark).
·            Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition).
·            Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit).
·            Rahasia dagang (trade secret).
9.2 Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip– prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1.      Prinsip ekonomi.
2.      Prinsip keadilan.
3.      Prinsip kebudayaan.
4.       Prinsip sosial.
5.       Prinsip ekonomi.

1)      Prinsip ekonomi
yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2)      Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3)      Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4)      Prinsip sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
9.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi ;

a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
9.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia 
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :

1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.











DAFTAR PUSTAKA





  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

English Sentences