Nama : Regita Puspa
Ningrum
NPM : 25217026
Kelas : 2EB17
1.1 HUKUM EKONOMI
1.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah
peraturan dan ketentuan yang tertulis berisikan norma dan sanksi yang tujuannya
untuk mengatur perilaku masyarakat dan menjaga ketertiban, agar tidak
terjadinya kekacauan.
Hukum sangat
penting bagi negara yang memiliki kekuasaan kelembagaan, dan masyarakat juga
dapat terlindungi dan diadili seadil – adilnya oleh hukum tersebut. Maka,
setiap masyarakat berhak memiliki hak nya dan terlindungi oleh hukum. selain
hak, yang dimiliki oleh masyarakat ialah kewajiban. Kewajiban adalah suatu
aturan yang wajib dijalankan oleh masyarakatnya di negara tersebut, apabila
masyarakat melanggarnya maka akan terkena sanksi. Oleh karena itu, dapat
dilihat pernyataan hukum diatas segi kegunaannya sangat penting bagi negara.
2.
Tujuan
Hukum dan Sumber – Sumber Hukum
Tujuan hukum ialah
menjamin masyarakat bahwa akan memperoleh tindakan yang seadil – adilnya. Baik
yang mentaatinya akan mendapatkan sebuah keadialan dan yang melanggarnya akan
mendapatkan sanksi / ancama hukuman yang berupa tahanan, denda dan sebagainya.
Sumber hukum
adalah segala aturan yang memiliki sifat yang memaksa apabila seseorang
tersebut tidak mentaatinya maka akan diberikan sanksi yang setegas – tegasnya
bagi pelanggar.
Sumber hukum ada 2 macam yaitu ;
-
Sumber – sumber hukum material, yang
dapat ditelusuri melalui penjelasan yang berdasarkan sudut – sudut yang ada.
misal ; sudut ekonomi,sudut
sosial,sejarah dan sebagainya.
-
Sumber – sumber hukum formal, suatu
sumber peraturan untuk memperoleh kekuatan hukum yang biasa digunakan di
pengadilan bagi para hakim. Misal ; Undang – undang, Kebiasaan, perjanjian dan
sebagainya.
3.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi hukum
adalah suatu penulisan hukum yang dikelompokkan sesuai dengan kitab perundang –
undangan yang telah dilaksanakan secara resmi oleh pemerintah.
Hukum yang telah dikodifikasikan ;
-
Hukum
pidana dikodifikasikan menjadi Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP).
-
Hukum
perdata dikodifikasikan menjadi Kitab Undang – undang Hukum Perdata ( KUH Perdata ).
-
Hukum
dagang dikodifikasikan menjadi Kitab Undang – undang Hukum dagang ( KUHD ).
-
Hukum
acara pidana dikodifikasikan menjadi Kitab Undang – undang Hukum Acara
Pidana ( KUHAP ).
Tujuan
dilakukannya kodifikasi hukum ;
-
Untuk memberi kepastian yang lebih menjamin
dimana hukum tersebut benar – benar telah tertulis di dalam suatu kitab
perundang - undangannya masing – masing.
-
Untuk memudahkan bagi masyarakat yang ingin
memperoleh dan mempelajari hukum.
-
Untuk mencegah penyimpangan terhadap hukum yang
bersangkutan.
-
Mengurangi bagi masyarakat yang buta terhadap hukum,
maka dengan dikodifikasikan hukum tersebut masyarakat akan mudah untuk
mempelajari dan memahaminya.
4.
Kaidah
/ Norma
Norma hukum adalah
peraturan yang sifatnya memaksa/dipaksakan yang dibuat oleh pemerintah apabila
dilanggar maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi yang sesuai pada kitab –
kitab hukum yang ada. Keistimewaaan norma hukum tersebut ialah bersifat memaksa
apabila seseorang ada yang melanggarnya maka akan mendapatkan ancaman hukuman
tahanan yang tidak dapat ditawarkan kembali, karena telah tertulis pada kitab
perundangan tersebut. Tujuan ini dilakukan agar seseorang tersebut jera dan
masyarakat tidak menganggap remeh terhadap berdirinya hukum.
5.
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari aktivitas manusia dalam merubah kehidupannya untuk
mencapai kemakmuran.
Hukum ekonomi
adalah hubungan yang terikat terhadap peristiwa ekonomi yang saling berkaitan
terhadap kehidupan ekonominya sehari – hari di dalam lingkungan masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2 ;
-
Hukum ekonomi pembangunan, suatu
aturan hukum yang didirikan mengenai tata cara pengembangan kehidupan ekonomi.
Contoh ; hukum pembentukkan suatu perusahaan.
-
Hukum ekonomi sosial, hukum yang
didirikan mengenai tata cara dalam memberikan pembagian hasil pembangunan
ekonomi suatu perusahaan secara merata yang tidak adanya kecurangan atau
kekurangan apapun. Contoh ; hukum pemburuhan.
1.2 HAK JAMINAN
1.
Subyek
Hukum
Subyek hukum
merupakan segala sesuatu yang memiliki pemegang hak dan kewajiban yang dapat bertindak
didalam hukum.
Subyek hukum memiliki 2 macam ;
-
Manusia, memiliki pemagang hak (
subyek hukum ) yang berlaku pada saat ia dilahirkan sampai meninggal dunia.
Menurut hukum, seorang yang cakap bertindak didalam subyek hukum. Orang yang
cakap adalah orang yang dewasa ( telah berusia 21 tahun ) sedangkan orang yang
tidak cakap adalah seperti orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah
pengampunan ( dungu, sakit ingatan, orang boros ) dan orang perempuan dalam
pernikahan ( wanita kawin ).
-
Badan hukum, sekumpulan badan hukum
yang diciptakan oleh hukum yang akan bertindak seperti manusia dan sebagai
pemegang hak yang tidak berjiwa. Bedanya dengan manusia ialah badan hukum
tersebut tidak memiliki jiwa, tidak melakukan perkawinan dan tidak dapat dihukum
tahanan.
Berikut adalah bentuk badan hukum ;
1)
Badan hukum publik, yang berkaitan
dengan hukum publik dan menyangkut dengan orang banyak/ publik. Contoh :
Negara, Provinsi, Kabupaten.
2)
Badan hukum perdata ( sipil ), yang
berkaitan dengan hukum perdata dan menyangkut dengan kepentingan pada seseorang
secara pribadi yang tujuannya untuk mendapatkan sebuah keuntungan, sosial,
pendidikan, dan sebagainya. Contoh : PT ( Perseroan Terbatas ), Koperasi,
Yayasan, dan sebagainya.
2.
Obyek
Hukum
Obyek hukum adalah
yang bermanfaat bagi subyek hukum dalam menjalankan suatu hukum yang biasanya
berbentuk benda atau hak dapat dikuasai oleh subyek hukum.
Menurut pasal 503 KUHPdt benda dibedakan
menjadi dua, yaitu ;
1)
Benda berwujud, benda yang dapat
dirasakan oleh manusia. Contoh : rumah, tanah, mobil, dan sebagainya.
2)
Benda tidak berwujud, benda yang
tidak dapat dirasakan oleh manusia. Contoh : Hak cipta, PATEN, Merk dan
sebagainya.
3.
Hak
Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang ( hak jaminan )
Hak kebendaan
adalah hak yang telah mutlak terhadap suatu benda yang harus dihargai oleh
setiap orang.
Cara memperoleh Hak kebendaan ;
-
Dengan pengakuan, apabila benda
tersebut tidak ada pemiliknya dan telah ditemui oleh seseorang maka orang
tersebut dapat mengakuinya.
-
Dengan penemuan, apabila benda
tersebut telah terlepas dari sang pemiliknya yang terdahulu dan ditemui oleh
seseorang dan orang tersebut tidak mengetahui siapa pemiliknya makan benda
tersebut dapat dianggap sebagai miliknya.
-
Dengan penyerahan, benda yang hak
kebendaan nya berpindah kepada seseorang yang memperoleh hak, maka barang
tersebut telah diserahkan oleh orang lain. Contoh : jual beli dan sewa menyewa.
-
Daluarsa, menguasai benda tersebut
dengan menemukannya dijalan dapat diakui pada saat waktu lampau 3 tahun sejak
barang itu ditemukannya.
-
Pewarisan.
-
Penciptaan, orang yang menciptakan
benda sehingga orang tersebut dapat memperoleh hak nya pada saat memilikinya.
-
Ikutan, misal orang yang membeli
sapi dalam kondisi sedang hamil dan sapi tersebut melahirkan, maka si pembeli
dapat memelihara anak sapi.
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang adalah hak jaminan yang melekat pada seorang
kreditor yang memberikan hak kebendaan kepada sang debitor untuk meyakinkan
seorang debitor dalam memberikan sebuah hutang.
1.3 HUKUM PERDATA
1.
Hukum
Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat yang telah disahkan
oleh pemerintah. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek,
karena di masa lalu Indonesia saat itu sedang dijajah oleh Belanda dan
disebutkan sebagai wilayah Hindia-Belanda. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai
Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
kriteria hukum perdata yang dikatakan
nasional yaitu :
-
Berasal
dari hukum perdata Indonesia.
-
Berdasarkan
sistem nilai budaya.
-
Produk
hukum pembentukan Undang-undang Indonesia.
-
Berlaku
untuk semua warga negara Indonesia.
-
Berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia.
2.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata
DIbuktikan dari
sejarah bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari
sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa berlaku Hukum Perdata
Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Hukum
perdata Romawi diterima sebagai hukum asli di negara – negara Eropa. Tetapi
negara tersebut menjadi kacau balau karena, penduduknya sendiri pun telah
mempunyai peraturan – peraturan sendiri yang masing – masing berbeda.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama Code Civil de Francais. Code Civil des Francais ini
merupakan sebagaian dari Code Napoleon. Code Civilini ini sebagai petunjuk yang
dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothies. Disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia
dan Hukum Cononiek.
Mengenai peraturan
hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wessel, asuransi, dan
badan-badan hukum, pada jaman Aufklarung (sekitar abad pertengahan) akhirnya
dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama Code de Commerce.
Setelah beberapa
tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis, Belanda mulai memikirkan dan
mengerjakan kodefikasi dari hukum perdatanya. Pada 5 Juli 1830, kodefikasi ini
selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van Koophandle (WVK) yang
isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Frances dan Code de
Commerce.
Pada tahun 1948,
kedua undang-undang produk Netherland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan
Azas Koncordantie (Azas Politik Hukum). Saat ini kita mengenal Burgerlijk
Wetboek (BW) dengan nama KUH Sipil (KUHP), sedangkan untuk Wetboek Van
Koophandle (WVK) kita mengenalnya dengan nama KUH Dagang.
3.
Pengertian
dan Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Hukum perdata
adalah peraturan yang mengatur tentang hubungan individu di dalam masyarakat.
Hukum perdata juga memiliki penjelasan yang luas, hukum perdata ini meliputi
semua Hukum Privat Materill yang dapat dikatakan lawannya dari Hukum Pidana.
Hukum Privat Materill
adalah hukum yang berisikan sebuah peraturan yang mengatur hubungan antar
individu di dalam lingkup masyarakat dan kepentingan dari masing – masing orang
yang bersangkutan, hukum ini dapat disebut juga Hukum Perdata Materill.
Selain itu, hukum
ini juga dikenal sebagai Hukum Perdata Formili yang dapat dikenal HAP (Hukum
Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala peraturan dan cara praktek
di lingkungan pengdilan perdata.
Hukum Perdata di
Indonesia masih bersifat beraneka ragam. Ada dua faktor yang menyebabkan adanya
keanekaragaman ;
-
Faktor
Ethnis, disebabkan karena adanya
keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia (karena negara Indonesia terdiri
dari berbagai suku bangsa).
-
Faktor
Hostia Yuridis, dapat dilihat
pada pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S. Pada pasal 163 I.S.
Terbagi tiga golongan
penduduk ;
1) Golongan
Eropa dan yang dipersamakan.
2) Golongan
Bumi Putera (pribumi) dan yang dipersamakan.
3) Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Untuk memahami
keadaan Hukum Perdata di Indonesia, kita harus mengetahui terlebih dahulu
riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia. Pedoman
politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap Hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131 I.S (Indische Staatregeling)
yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
·
Hukum
Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan
Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-Undang yaitu di
Kodefikasi).
·
Untuk
golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di Belanda
(sesuai Azas Konkordansi).
·
Untuk
golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya, peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa
dapat berlaku bagi mereka.
·
Untuk
orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan
dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa maka diperbolehkan
menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini
boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu
saja.
Sebelumnya hukum
untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu
akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka yaitu Hukum Adat.
4. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
1.
Sistematika
hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPdt). Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat buku
sebagai berikut :
Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum
kekeluargaan.
Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris.
Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·Buku IV yang berjudul “Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’,
memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap
hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
2.
Menurut
ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian,
yaitu :
- Hukum
tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur
tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki
hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
- Hukum
kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang
perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti
hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara
orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht),
perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele).
- Hukum
kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini
meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak
perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu
pihak tertentu saja.
- Hukum
waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia
meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta
warisan yang ditinggalkan seseorang.
1.4 HUKUM PERIKATAN
1.
Pengertian
Hukum Perikatan
adalah peraturan yang berhubungan dengan lapangan harta kekayaan antara dua
orang pihak atau lebih. Hubungan dalam hukum dengan harta kekayaan ini
merupakan suatu akibat hukum, yang berisikan suatu perjanjian atau kejadian
hukum lain yang menimbulkan hukum perikatan.
Di dalam
perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan
yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan
perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak
melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.
2.
Dasar
Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat
tiga sumber adalah sebagai berikut:
1)
Perikatan yang
timbul dari persetujuan (perjanjian).
2)
Perikatan yang
timbul dari undang-undang.
3)
Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (
onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1)
Perikatan (
Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2)
Persetujuan (
Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3)
Undang-undang (
Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
3.
Azas
– Azas Dalam Hukum Perikatan
Azas-azas
dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan
berkontrak dan azas konsensualisme.
1. Asas
kebebasan, berkontrak terlihat di dalam Pasal
1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas
konsensualisme, bahwa perjanjian itu lahir pada saat
tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan
tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim
disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
4.
Wanprestasi
Dan Akibat – Akibatnya
Wansprestasi timbul berada di salah
satu pihak (debitur) apabila tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Ada 4 kategori bentuk dari Wansprestasi :
1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya.
2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak menjalankan sebagaimana yang dijanjikan.
3) Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat dilaksanakan.
4) Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat
wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1)
Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi).
meliputi tinga unsure, yakni ;
-
Biaya.
-
Rugi.
-
Bunga.
2)
Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian, yang telah diatur dalam Pasal 1247 dan
Pasal 1248 KUH Perdata.
3)
Peralihan
Risiko, kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar
kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian
sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
5.
Hapusnya
Perikatan
Menurut Pasal 1381 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) cara hapusnya perikatan sebagai
berikut:
1) Pembayaran, (Pasal 1382-1403 KUHPerdata) Yaitu pelunasan utang
(uang, jasa, barang) atau tindakan pemenuhan prestasi oleh debitur kepada
kreditur.
2) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan/konsinyasi, (Pasal 1404-14012 KUHPerdata) Yaitu suatu cara hapusnya perikatan dimana debitur hendak membayar utangnya namun pembayaran ini ditolak oleh kreditur, maka kreditur bisa menitipkan pembayaran melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
3) Novasi/pembaharuan utang, (Pasal 1425-1435 KUHPerdata) Adalah perjanjian antara kreditur dengan debitur dimana perikatan yang sudah ada dihapuskan dan kemudian suatu perikatan yang baru.
4) Perjumpaan utang/kompensasi, (Pasal 1425-1435 KUHPerdata) Yaitu penghapusan utang masing-masing dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih secara timbal balik antara debitur dan kreditur.
5) Konfisio/percampuran utang, (Pasal 1436-1437 KUHPerdata) Adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu.
6) Pembebasan utang, (Pasal 1438-1443 KUHPerdata) Yaitu pernyataan sepihak dari kreditur kepada debitur bahwa debitur dibebaskan dari utang-utangnya.
7) Musnahnya barang terutang, (Pasal 1444-1445 KUHPerdata) Yaitu perikatan hapus dengan musnahnya atau hilangnya barang tertentu yang menjadi prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkannya kepada kreditur.
8) Kebatalan dan pembatalan perjanjian, (Pasal 1446-1456 KUHPerdata) Yang dimaksud “batal demi hukum” di dalam Pasal 1446 KUHPerdata adalah “dapat dibatalkan”. (Komandoko dan Raharjo, 2009: 11).
9) Berlakunya syarat batal, (Pasal 1265 KUHPerdata) Artinya syarat-syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula yaitu seolah-olah tidak ada suatu perjanjian.
10) Lewatnya waktu/daluwarsa, (Pasal 1946-1993 Bab VII Buku IV KUHPerdata) Menurut Pasal 1946 KUHPerdata, daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
1.5 HUKUM PERJANJIAN BAKU/STANDAR1. Standar Kontrak
Standar kontrak
adalah perjanjian secara tertulis yang telah disepakati oleh salah satu pihak
terutama dalam pihak ekonomi yang kuat dan ekonomi yang lemah. Standar kontrak
ini juga berguna bagi pihak ekonomi yang lemah, tetapi terkadang kontrak ada
yang memberikan efek positif maupun efek negativ.
2. Macam
– Macam Perjanjian
- Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian oleh kedua belah pihak yang menimbulkan kewajiban pokok. Contohnya ; Perjanjian jual beli, perjanjian tukar-menukar, perjnjian sewa – menyewa.
- Perjanjian Cuma – Cuma dan perjanjian atas beban, perjanjian Cuma – Cuma adalah perjanjian yang hanya memberikan manfaat bagi satu pihak saja. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian yang kontra satu pihaknya memiliki satu prestasi sedangkan pihak lain memiliki prestasi yang lain dan prestasi tersebut mempunyai hubungannya menurut hukum. contoh ; A menyanggupi memberik C sejumlah uang, apabila C memberikan A sejumlah barang.
- Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama, perjanjian bernama ialah perjanjian khusus yang memiliki nama sendiri dimana pernjanjian tersebut telah diatur ketentuannya dan dibentuk oleh Undang – Undang. Contoh ; jual beli, sewa menyewa dan sebagainya. Perjanjian bernma ini juga bersifat terbatas dan diatur dalam Bab 5 – Bab 18 KUH Perdata. Sedangkan perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak memiliki nama khusus yang sifatnya tidak terbatas sehingga nama tersebut disesuaikan dengan kebutuhan bagi pihak – pihak yang ingin mengadakannya, perjanjian tidak bernama ini tidak diatur dalam KUH Perdata tetapi lahir di dalam masyarakat. Contoh ; perjanjian kerja sama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaan dan sebagainya.
- Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator, perjanjian kebendaan ialah perjanjian pemindahan hak milik dalam kegiatan jual beli. Perjanjian kebendaan ini juga dilaksanakan dengan adanya perjanjian obligator. Perjanjian obligator ialah perjanjian yang mendatangkan perikatan, yang apabila sejak terjadinya perjanjian barang timbullah hak – hak dan kewajiban pembeli dan penjual.
- Perjanjian konsesual dan perjanjian riil, perjanjian konsesual adalah perjanjian yang dimana telah sesuai persetujuannya bagi kedua belah pihak yang hendak mengadakan perikatan. Menurut Pasal 1338 KUH Perdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan yang mengikat. Perjanjian Riil ialah perjanjian yang sudah memiliki persetujuan dan ada penyerahan atas barangnya. Contoh ; jual beli bergerak (Pasal 1745 KUH Perdata), perjanjian penitipan (Pasal 1694 KUH Perdata), pinjam pakai (1740 KUH Perdata) dan sebagainya.
- Perjanjian publik, perjanjian publik merupakan perjanjian yang dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak ialah pemerintah dan pihak swasta lainnya. Diantara kedua ini ialah menjadi atasan dan bawahan sehingga tidak berada dikedudukan yang sama.
- Perjanjian campuran, perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai unsure perjanjian. Contoh ; pemilik hotel yang menyewa kamar (sewa – menyewa) tapi juga menyajikan makanan (jual – beli ) dan juga memberikan pelayanan.
Ada empat syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata :
1)
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2)
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3)
Suatu hal tertentu.
4)
Suatu sebab yang diperkenankan.
Syarat pertama dan kedua sebagai
syarat subyektif, karena harus dipenuhi oleh subyek hukum. sedangkan syarat
ketiga dan keempat sebagai syarat obyektif, karena kedua syarat ini harus
dipenuhi oleh obyek perjanjian..
4. Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti
penting bagi :
1) kesempatan penarikan kembali penawaran.
2)
penentuan resiko.
3)
saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa.
4)
menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat
dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
5.
Pembatalan
Dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan mengandung dua macam alasan,
yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena
adanya wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat, yaitu :
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral).
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract).
3) Harus dengan putusan hakim (verdict).
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract).
3) Harus dengan putusan hakim (verdict).
Sedangkan Pelaksanaan realisasi atau
pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya
perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya
menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama
perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara
serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau
sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
1.6 HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
1.
Hubungan
Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum
Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan yang hubungan dengan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
2.
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang hanya melakukan
perbuatan berdagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadi perbuatan
perusahaan yang berarti lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha
(perusahaan).
Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
-
Hukum tertulis dikodifikasi.
-
KUHD.
-
KUHP
3. Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya
Bagi
perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak
lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha
dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1)
Pembantu-pembantu pengusaha di dalam
perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja
keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
2)
Pembantu pengusaha diluar perusahaan,
misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
4.
Pengusaha
Dan Kewajibannya
1)
Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
2)
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam
sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
3)
Dilarang mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan.
4)
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25
orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
5)
Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat / libur pada hari libur resmi.
6)
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus
menerus atau lebih.
7)
Wajib mengikut sertakan dalam program
Jamsostek.
CONTOH
KASUS
KASUS SURABAYA DELTA PLAZA
Kronologi Kasus :
Pada permulaan PT
Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak
pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk
memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek
pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang
yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal
di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan
ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah
tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati
ruangan itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) mengajak Tarmin
membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak
bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan
segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia
membayar semua kewajibannya pada PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), tiap bulan
terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan
tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan
pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT.
SDP) dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40
Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian
antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin
ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar
formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah
dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku
karena pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) telah membatalkan “Gentlement
agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya
sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun
1991. Namun pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) berpendapat
sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap
seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991,
Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT
SDP. Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang
ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak
membayarnya. Pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), yang mengajak
Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola PT
Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menutup COMBI Furniture secara paksa.
Selain itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menggugat Tarmin di
Pengadilan Negeri Surabaya.
Analisis :
Perjanjian diatas
bisa dikatakan sudah ada kesepakatan, karena pihak PT. Surabaya Delta Plaza dan
Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk
menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT.
Surabaya Delta Plaza yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Tapi ternyata Tarmin Kusno tidak pernah
memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT Surabaya
Delta Plaza, dia tidak pernah peduli terhadap tagihan – tagihan yang datang
kepadanya dan dia tetap bersikeras untuk tidak membayar semua kewajibannya.
Maka dari itu Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar
perjanjian atau telah melakukan wanprestasi.
Dengan alasan inilah pihak PT Surabaya
Delta Plaza setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan
menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan
dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT Surabaya Delta Plaza
bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam
pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang
telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya
dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah
dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut
penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT
Surabaya Delta Plaza bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi
suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan
bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.
Seharusnya Tarmin
Kusno bertanggung jawab atas semua kewajiban-kewajibannya yang telah ia
sepakati sebelumnya dan harus menerima semua resiko yang dia terima.
DAFTAR PUSTAKA
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/03/10/bab-3-hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar