Selasa, 02 Oktober 2018

Ekonomi Koperasi # (Konsep Koperasi,Pengertian Koperasi,Tujuan Koperasi)


EKONOMI KOPERASI



 



Disusun Oleh :
Regita Puspa Ningrum ( 25217026 )



UNIVERSITAS GUNADARMA
-2018-







KONSEP KOPERASI

  1.        Konsep Koperasi Barat

Konsep koperasi barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptkan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dariperorangan atau kelompok. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertin tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoism kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut :
·         Keinginan individual dapat dipuskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·         Setip individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
·         Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah :
·         Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbangan dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.


  2.         Konsep Koperasi Sosialis

Konsep koperasi sosialis direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikkan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak bediri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mecapai tujuan – tujuan sistem sosialis-komunis.

  3.         Konsep Koperasi Negara Berkembang 

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu di dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat – dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas – dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpatisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis ialah untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikkan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembangan seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


PENGERTIAN KOPERASI

  1.        Definisi Koperasi Menurut Munkner

Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

  2.        Definisi Koperasi Menurut Dooren

           Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara         
           sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

  3.        Definisi Koperasi Menurut UU No. 25 /1992

           Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi.  
           Landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat 
           yang berdasar atas asas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI 

Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Demikian juga dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
 Menurut Bung Hatta, koperasi tidak bertujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Tapi untuk melayani dan mencukupi kebutuhan bersama dan sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah. Dengan adanya koperasi, maka:
  • Produsen dapat menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
  • Konsumen dapat memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.
  • Bagi Usaha Kecil bisa mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.



DAFTAR PUSTAKA

https://edoc.site/buku-koperasi-pdf-free.html  ( buku Koperasi Teori dan Praktik Arifin Sitio dan Halomoan Tamba )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

English Sentences