Nama : Regita Puspa Ningrum
NPM : 25217026
Kelas : 2EB17
10.1 HAK
CIPTA
10.1.1 Pengertian Hak Cipta
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta juga merupakan
bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak Cipta
sendiri mencakup dua hak lainnya, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hal ini
termaksud dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 5
sampai 19.
10.1.2 Jenis – Jenis Pelanggaran Hak
Cipta
Ada beberapa
bentuk kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta yaitu, mengutip
sebagian atau seluruh ciptaan orang lain yang kemudiaan dimasukkan ke dalam
ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan
seolah-olah karyanya sendiri (disebut dengan plagiarisme), mengambil ciptaan
orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian
diumumkan, dan memperbanyak ciptaan orang lain dengan sengaja tanpa izin dan
dipergunakan untuk kepentingan komesial.
Adapun batasan-batasan penggunaan, pengambilan, penggandaan,
atau pengubahan suatu ciptaan baik sebagian maupun seluruhnya yang tidak
termasuk dalam perbuatan yang melanggar Hak Cipta bila sumbernya disebutkan
secara lengkap untuk kepentingan:
1. Pendidikan, penelitian, penulisan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
2.
Keamanan serta penyelenggaraan
pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
3.
Ceramah yang hanya untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
4. Pertunjukan atau pementasan yang
tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari Pencipta.
Untuk lebih jelasnya perlakuan pelanggaran hak cipta dapat
ditinjau melalui pasal 43 sampai pasal 53 tentang Pembatasan Hak Cipta di dalam
Undang – Undang Hak Cipta.
10.1.3
Sanksi Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran
terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang
dalam pasal 120 UU Hak Cipta, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini merupaan delik aduan.” Adapun sanksi pelanggaran hak cipta
yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut :
1.
Pasal 112
Setiap
orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2.
Pasal
113
-
Setiap orang yang dengan tanpa hak
melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)
huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus
juta rupiah).
-
Setiap orang yang dengan tanpa hak
dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak
ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d,
huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
-
Setiap orang yang dengan tanpa hak
dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak
ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
-
Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
3.
Pasal 114
Setiap
orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan
sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil
pelanggaran Hak Cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang
dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
4.
Pasal
115
Setiap orang
yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan
penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau
komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan
reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media
elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
10.2
HAK PATEN
10.2.1 Pengertian Hak Paten
Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya ( Menurut UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten).
10.2.2 Subyek Hak Paten
Yang
berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak
Inventor yang bersangkutan. Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang
secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama
oleh para inventor yang bersangkutan. Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang
dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan
tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini berlaku terhadap Invensi
yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data
dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut
tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi.
Inventor diatas berhak
mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang
diperoleh dari Invensi tersebut dan dapat dibayarkan:
1.
Dalam jumlah tertentu dan sekaligus.
2.
Persentase.
3.
Gabungan antara jumlah tertentu dan
sekaligus dengan hadiah atau bonus.
4.
Gabungan antara persentase dan
hadiah atau bonus.
5.
Bentuk lain yang disepakati para
pihak.
Pemegang Paten memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya untuk :
1.
Paten-produk: membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten.
2.
Paten-proses: menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Dikecualikan dari ketentuan apabila
pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan,
atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang
Paten.
Paten
dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1.
pewarisan
2.
hibah
3.
wasiat
4.
perjanjian tertulis
5.
sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak tidak menghapus hak
Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten.
10.2.3
Berakhirnya Paten
Paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten
dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. Untuk
Paten sederhana jangka waktu hanya 10 tahun.
10.3
HAK MEREK
10.3.1 Pengertian Hak Merek
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka –angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Untuk mendapatkan
hak atas merek harus mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jendral HAKI
Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak
dibatasi masa berlakunya. Merek dagang digunakan oleh pebisnis untuk
mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan.
Merek dagang
diatur dalam UU nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Dagang, ialah merek dagang
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secra bersama – sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang – banrang sejenis lainnya.
10.3.2 Dasar Pemikiran Perlindungan Merek
dan Pendaftaran Merek
Ada
beberapa alasan orang untuk melindungi mereknya dan melakukan pendaftaran
atas mereknya yaitu:
1.
To Protect
Business Reputation and Goodwill.
2.
To Protect
Consumer from Deception.
3.
To Prevent
the Buying public from purchasing inferior goods or services in the mestaken
believe that they originate from or are provided by another trade.
4.
Hak eksklusif dalam pasar ekspor
memiliki posisi pasar yang kuat.
5.
Bisa sebagai upaya pengembalian
investasi.
6.
Kesempatan untuk melisensi atau
menjual.
7.
Meningkatkan kekuatan dalam
bernegoisasi.
8.
Memberikan image yang positif bagi
perusahaan.
9.
Meningkatkan kesempatan untuk
memperoleh konsumen dari produk dan jasa.
10.3.3 Manfaat Perlindungan Merek
Ada beberapa
manfaat dari perlindungan merek, yaitu:
1.
Merek dapat menghasilkan Income bagi
perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang
dilindungi.
2.
Merek dapat meningkatkan nilai atau
jaminan di mata investor dan institusi keuangan.
3.
Dalam penjualan atau merger asset
merek dapat meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan.
4.
Merek meningkatkan performance dan
competitiveness/daya saing.
5.
Dengan pendaftaran merek membantu
perlindungan dan penegakan haknya.
10.4 DESAIN INDUSTRI
10.4.1
Pengertian Desain Industri
Menurut UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, ialah
sebagai suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau
warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dlam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industry atau kerajinan tangan.
10.4.2
Desain Industri Yang Mendapatkan Perlindungan
Berdasarkan
Pasal 2 ayat :
(1) Dinyatakan
bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk DesainIndustri yang baru.
(2) Dinyatakan bahwa Desain Industri dianggap baru
apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengertian
mengenai pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan Desain Industri yang
sebelum :
1.
tanggal penerimaan; atau
2.
tanggal prioritas apabila Permohonan
diajukan dengan Hak Prioritas.
3.
telah diumumkan atau digunakan di
Indonesia atau di luar Indonesia.
Lalu
berdasarkan Pasal 3 UU Desain Industri dijelaskan sebagai berikut :
Suatu
Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri
tersebut :
1.
telah dipertunjukkan dalam suatu
pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang
resmi atau diakui sebagai resmi.
2.
telah digunakan di Indonesia oleh
Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau
pengembangan.
10.4.3 Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
Berdasarkan Pasal 5 (1) UU No. 31
Tahun 2001 Tentang Desain Industri disebutkan bahwa Perlindungan terhadap Hak
Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Berdasarkan pasal diatas, sebuah
Desain Industri yang telah lebih dari 10 tahun, maka Desain Industrinya
tersebut sudah tidak memiliki perlindungannya lagi (public domain)
maka siapapun dapat menggunakan Desain Industrinya tersebut tanpa memerlukan
izin dari pemilik Desainnya.
10.5 RAHASIA DAGANG
10.5.1
Pengertian Rahasia Dagang
Menurut
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, ialah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
Rahasia Dagang. Yang dimaksud dengan hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia
Dagang yang timbul berdasarkan Undang – Undang Rahasia Dagang.
10.5.2
Rahasia Dagang Yang Mendapatkan Perlindungan
·
Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat.
·
Memiliki
nilai ekonomi
apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat
komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
·
Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat
memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin
yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu.
·
Mengungkap untuk kepentingan hankam,
kesehatan, atau keselamatan masyarakat.
·
Rekayasa ulang atas produk yang
dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan
semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang
bersangkutan.