Pertemuan
2
Nama : Regita Puspa Ningrum
NPM : 25217026
Kelas : 2EB17
7.1
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan
hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mendapatkan laba. Badan
usaha seringkali disamakan oleh perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya ialah badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan
adalah tempat di mana badan usaha mengelola faktor-faktor produksi.
7.2
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah suatu Badan Hukum yang banyak
diminati perusahaan. Perseroan Terbatas ini modalnya berasal dari saham – saham
yang dikumpulkan, dalam mengumpulkan modal untuk mebentuk dan membangun
perusahaannya. Dalam memasukkan modalnya tersebut memiliki perjanjian –
perjanjian yang akan disepakati dalam pengambilan keputusan profit pada
perusahaan. Semakin banyak saham tersebut yang dimilikinya maka, semakin banyak
juga keuntungan yang didapat. Hal ini, bergantungan pada kepemilikkan modal
tersebut. Badan usaha ini juga sangat luas, yaitu bebas dalam pergerakkan
bidang usaha dan tanggung jawab yang dimilikinya terbatas hanya pada modal yang
disetorkan.
7.2.1 Ciri – Ciri Perseoran Terbatas :
-
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
-
Usia PT tidak terbatas.
-
Mudah dalam mencari karyawan.
-
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
7.2.2 Kelebihan Perseoran Terbatas :
-
Mudah dalam memperoleh modal.
-
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
-
Kelangsungan usaha tersebut lebih terjamin .
-
Lebih efesien dalam manajemen pengolahan
sumber – sumber modal.
7.2.3 Kekurangan Perseoran Terbatas :
-
Pajak nya berganda, antara pajak penghasilan dengan pajak deviden.
-
Pendiri memerlukan akta notaris dan ijin hukum.
-
Biaya pembentukn PT relatif tinggi.
-
Terlalu terbuka dalam pelaporan pemegang saham.
7.3
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
memiliki anggota bertujuan untuk mensejahterahkan bagi masyarakatnya sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
7.3.1 Ciri – Ciri Koperasi :
-
Keanggotaannya bersifat sukarelawan.
-
Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota.
-
Berlandaskan asas kekeluargaan.
-
Bersifat Non- Kapitalis.
7.3.2 Kelebihan Koperasi :
-
Sisa Hasil Usaha yang dihasilkan akan dibagikan kepada para anggotanya.
-
Anggota koperasi berperan menjadi konsumen dan produsen sekaligus.
-
Seseorang yang menjadi anggota koperasi bukan karena paksaan ialah ingin
memperbaiki hidupnya.
-
Mengutamakan kepentingan anggota.
7.3.3 Kekurangan Koperasi :
-
Modal terbatas.
-
Daya saing lemah.
-
Tidak semua anggota sadar dalam berkoperasi.
-
Sumber daya manusia yang masih kurang.
7.4
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha yang
tujuannya tidak mendapatkan keuntungan, sehingga lebih mengutamakan
kepentingan sosial yang berbadan hukum.
7.4.1 Ciri – Ciri Yayasan :
-
Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
-
Yayasan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk nirlaba,sosial,religi, dan
kemanusiaan.
-
Tidak memiliki anggota, tetapi memiliki pengurus untuk mesosialisasikan tujuan
yayasan tersebut.
7.4.2 Kelebihan Yayasan :
-
Non profit dan sukarelawan membantu masyarakat.
7.4.3 Kekurangan Yayasan :
-
Memiliki dana yang terbatas.
7.5
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang
dimana seluruh atau sebagian modal nya berasal dari pemerintah. BUMN memiliki 3
bentuk usaha yaitu ;
7.5.1 Perjan
Perjan merupakan suatu usaha yang seluruh modalnya
berasal dari pemerintah.Perjan ini terlalu fokus kepada masyarakat, maka tanpa
adanya pemasukkan masyarakat perjan tersebut tidak dapat menanganinya, sehingga
perjan tersebut tidak diterapkan lagi. Contoh : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta
Api) sekarang menjadi PT. KAI.
7.5.2 Perum
Perum perubahan dari perjan. Namun, perum tersebut
bertujuan mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan yang
berstatus Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan, tetap
saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke Publik dan digantikanlah menjadi
Persero.
7.5.3 Persero
Persero merupakan badan usaha yang dikelola oleh Negara.
Selain mencari keuntungan, Persero juga merealisasikan untuk pelayanan
masyarakat. Contoh : PT. KAI, PT. PLN, PT.Pos Indonesia, dsb.
8.1
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam mendirikan perusahaan bentuk usaha firma dan
perseroan harus mendaftarkan akta nya masing – masing yang telah diatur dalam
pasal UUD. Pertama kali diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD)
pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta yang disediakan pada
pengadilan negeri daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Sedangkan pasal
38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam keseluruhannya
beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan dari daerah hukum
kedudukan perseroan.
Pada tahun 1982
wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan. Pada tahun 1995 ketentuan
tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya
undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang
diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan
Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
8.2 Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
8.2.1
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Dengan adanya peningkatakan
pembangunan dan perkembangan ekonomi semakin banyak yang membangun usaha nya
masing – masing dalam bentuk apapun. Maka, dalam mendirikan perusahaan tersebut
butuh daftar data resmi agar perusahaan tersebut tercatat dan telah resmi
didirikan untuk di wilayah Indonesia.
b. Adanya data perusahaan yang resmi
sangat penting guna untuk pengarahan serta pengawasan perusahaan itu sendiri
yang menciptakan lapang pekerjaan yang sehat. Perusahaan juga menjamin adanya
perkembangan dalam perusahaan itu tersebut.
c. Berhubungan dengan diatas perlu
adanya perundang undangan daftar perusahaan.
8.2.2 Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
a. Daftar
perusahaan adalah daftar yang tercatat resmi berdasarkan ketentuang perundang –
undangan serta yng memuat wajib didaftarkan setiap perusahaan dan di sahkan
oleh pihak yang berwenang.
b. Perusahaan
adalah bentuk usaha yang dijalankan dengan berbagai jenis usahanya yang
bersifat tetap atau terus – menerus yang berada di wilayah Indonesia untuk
memperoleh keuntungan.
c. Pengusaha
adalah setiap perseorangan atau persekutuan yang menjalankan dalam mendirikan
perusahaan.
d. Usaha
adalah kegiatan apapun dalam biadang perekonomian yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk memperoleh keuntungannya.
e. Menteri
adala menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
8.3
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
8.3.1
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha
pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar khalayak ramai
terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai
perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran
sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya
perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
8.3.2
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan bersifat
terbuka. Maksudnya, ialah bahwa daftar perusahaan tersebut dapat dipergunakan
oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan
dapat memperoleh data resmi tersebut yang tercntum dalam daftar perusahaan
tertentu, setelah membayar administrasi yang ditetapkan oleh Menteri
Perdagangan.
8.4 Kewajiban Pendaftaran
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikansuratkuasa yang sah.
1. Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan.
2. Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
3. Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
4. Apabila pemilik dan atau pengurus
dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak
bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang
ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal
5 ).
8.5 Cara dan Tempat Serta Waktu
Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a.
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.
Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
-
di
tempat kedudukan kantor perusahaan.
-
di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan.
-
di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.
Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen
Kehakiman.
2. Asli dan copy Keputusan Perubahan
Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan
sebagai Badan Hukum.
4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copy surat pengesahan sebagai badan
hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
f. Perusahaan Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu
dan Perwakilan Perusahaan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang
dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau
Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat
Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
8.6
Hal – Hal Yang Wajib Di Daftarkan
Berikut ini adalah hal-hal yang
wajib didaftarkan dalam pendaftaran :
1. Pengenalan Tempat.
2. Data Umum Perusahaan.
3. Legalitas Perusahaan.
4. Data Pimpinan Perusahaan.
5. Data Pemegang Saham Perusahaan.
6. Data Kegiatan Perusahaan.
7. Komoditi / Produk.
8. Modal.
9. Kategori Perusahaan.
10. Informasi Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas
Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
1. Tanggal Pernyataan Pendaftaran.
2. Tanggal & Nomor Izin Ketua
Bapepam.
3. Harga nominal Saham.
4. Tanggal Pencatatan (listing).
5. Tanggal Pencabutan Pencatatan
(delisting).
9.1 Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual
manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal
dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang
timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk kepentingan manusia.
Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran
bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia
memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual
Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil
dari suatu kreativitas intelektual.
Secara
garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
2)
Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
·
Paten
(patent).
·
Desain
industri (industrial design).
·
Merek
(trademark).
·
Penanggulangan
praktek persaingan curang (repression of unfair competition).
·
Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit).
·
Rahasia
dagang (trade secret).
9.2 Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
Prinsip–
prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1.
Prinsip
ekonomi.
2.
Prinsip
keadilan.
3.
Prinsip
kebudayaan.
4.
Prinsip sosial.
5.
Prinsip ekonomi.
1)
Prinsip ekonomi
yakni
hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia
yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2)
Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3)
Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4)
Prinsip sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
9.3 Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas
kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (
copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi ;
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi ;
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
9.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual Di Indonesia
Pengaturan hukum terdapat hak
kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
DAFTAR PUSTAKA