Jumat, 22 Maret 2019

MENINJAU KITAB HUKUM

Pertemuan 1

Nama    : Regita Puspa Ningrum
NPM      : 25217026
Kelas     : 2EB17



1.1   HUKUM EKONOMI

1.       Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan dan ketentuan yang tertulis berisikan norma dan sanksi yang tujuannya untuk mengatur perilaku masyarakat dan menjaga ketertiban, agar tidak terjadinya kekacauan.
Hukum sangat penting bagi negara yang memiliki kekuasaan kelembagaan, dan masyarakat juga dapat terlindungi dan diadili seadil – adilnya oleh hukum tersebut. Maka, setiap masyarakat berhak memiliki hak nya dan terlindungi oleh hukum. selain hak, yang dimiliki oleh masyarakat ialah kewajiban. Kewajiban adalah suatu aturan yang wajib dijalankan oleh masyarakatnya di negara tersebut, apabila masyarakat melanggarnya maka akan terkena sanksi. Oleh karena itu, dapat dilihat pernyataan hukum diatas segi kegunaannya sangat penting bagi negara.

2.       Tujuan Hukum dan Sumber – Sumber Hukum
Tujuan hukum ialah menjamin masyarakat bahwa akan memperoleh tindakan yang seadil – adilnya. Baik yang mentaatinya akan mendapatkan sebuah keadialan dan yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi / ancama hukuman yang berupa tahanan, denda dan sebagainya.
Sumber hukum adalah segala aturan yang memiliki sifat yang memaksa apabila seseorang tersebut tidak mentaatinya maka akan diberikan sanksi yang setegas – tegasnya bagi pelanggar.


Sumber hukum ada 2 macam yaitu ;

-          Sumber – sumber hukum material, yang dapat ditelusuri melalui penjelasan yang berdasarkan sudut – sudut yang ada. misal ;  sudut ekonomi,sudut sosial,sejarah dan sebagainya.
-          Sumber – sumber hukum formal, suatu sumber peraturan untuk memperoleh kekuatan hukum yang biasa digunakan di pengadilan bagi para hakim. Misal ; Undang – undang, Kebiasaan, perjanjian dan sebagainya.

3.       Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah suatu penulisan hukum yang dikelompokkan sesuai dengan kitab perundang – undangan yang telah dilaksanakan secara resmi oleh pemerintah.

Hukum yang telah dikodifikasikan ;

-          Hukum pidana dikodifikasikan menjadi Kitab Undang – undang Hukum Pidana                    (KUHP).
-          Hukum perdata dikodifikasikan menjadi Kitab Undang – undang Hukum Perdata             ( KUH Perdata ).
-          Hukum dagang dikodifikasikan menjadi Kitab Undang – undang Hukum dagang              ( KUHD ).
-          Hukum acara pidana dikodifikasikan menjadi Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ).
                Tujuan dilakukannya kodifikasi hukum ;
-          Untuk memberi kepastian yang lebih menjamin dimana hukum tersebut benar – benar telah tertulis di dalam suatu kitab perundang - undangannya masing – masing.
-          Untuk memudahkan bagi masyarakat yang ingin memperoleh dan mempelajari hukum.
-          Untuk mencegah penyimpangan terhadap hukum yang bersangkutan.
-          Mengurangi bagi masyarakat yang buta terhadap hukum, maka dengan dikodifikasikan hukum tersebut masyarakat akan mudah untuk mempelajari dan memahaminya.

4.       Kaidah / Norma
Norma hukum adalah peraturan yang sifatnya memaksa/dipaksakan yang dibuat oleh pemerintah apabila dilanggar maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi yang sesuai pada kitab – kitab hukum yang ada. Keistimewaaan norma hukum tersebut ialah bersifat memaksa apabila seseorang ada yang melanggarnya maka akan mendapatkan ancaman hukuman tahanan yang tidak dapat ditawarkan kembali, karena telah tertulis pada kitab perundangan tersebut. Tujuan ini dilakukan agar seseorang tersebut jera dan masyarakat tidak menganggap remeh terhadap berdirinya hukum.

5.       Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari aktivitas manusia dalam merubah kehidupannya untuk mencapai kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah hubungan yang terikat terhadap peristiwa ekonomi yang saling berkaitan terhadap kehidupan ekonominya sehari – hari di dalam lingkungan masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2 ;

-          Hukum ekonomi pembangunan, suatu aturan hukum yang didirikan mengenai tata cara pengembangan kehidupan ekonomi. Contoh ; hukum pembentukkan suatu perusahaan.
-          Hukum ekonomi sosial, hukum yang didirikan mengenai tata cara dalam memberikan pembagian hasil pembangunan ekonomi suatu perusahaan secara merata yang tidak adanya kecurangan atau kekurangan apapun. Contoh ; hukum pemburuhan.

1.2   HAK JAMINAN

1.       Subyek Hukum
Subyek hukum merupakan segala sesuatu yang memiliki pemegang hak dan kewajiban yang dapat bertindak didalam hukum.
Subyek hukum memiliki 2 macam ;

-          Manusia, memiliki pemagang hak ( subyek hukum ) yang berlaku pada saat ia dilahirkan sampai meninggal dunia. Menurut hukum, seorang yang cakap bertindak didalam subyek hukum. Orang yang cakap adalah orang yang dewasa ( telah berusia 21 tahun ) sedangkan orang yang tidak cakap adalah seperti orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampunan ( dungu, sakit ingatan, orang boros ) dan orang perempuan dalam pernikahan ( wanita kawin ).
-          Badan hukum, sekumpulan badan hukum yang diciptakan oleh hukum yang akan bertindak seperti manusia dan sebagai pemegang hak yang tidak berjiwa. Bedanya dengan manusia ialah badan hukum tersebut tidak memiliki jiwa, tidak melakukan perkawinan dan tidak dapat dihukum tahanan.
Berikut adalah bentuk badan hukum ;
1)      Badan hukum publik, yang berkaitan dengan hukum publik dan menyangkut dengan orang banyak/ publik. Contoh : Negara, Provinsi, Kabupaten.
2)      Badan hukum perdata ( sipil ), yang berkaitan dengan hukum perdata dan menyangkut dengan kepentingan pada seseorang secara pribadi yang tujuannya untuk mendapatkan sebuah keuntungan, sosial, pendidikan, dan sebagainya. Contoh : PT ( Perseroan Terbatas ), Koperasi, Yayasan, dan sebagainya.
2.       Obyek Hukum
Obyek hukum adalah yang bermanfaat bagi subyek hukum dalam menjalankan suatu hukum yang biasanya berbentuk benda atau hak dapat dikuasai oleh subyek hukum.

Menurut pasal 503 KUHPdt benda dibedakan menjadi dua, yaitu ;

1)      Benda berwujud, benda yang dapat dirasakan oleh manusia. Contoh : rumah, tanah, mobil, dan sebagainya.
2)      Benda tidak berwujud, benda yang tidak dapat dirasakan oleh manusia. Contoh : Hak cipta, PATEN, Merk dan sebagainya.

3.       Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang ( hak jaminan )
Hak kebendaan adalah hak yang telah mutlak terhadap suatu benda yang harus dihargai oleh setiap orang.

Cara memperoleh Hak kebendaan ;

-          Dengan pengakuan, apabila benda tersebut tidak ada pemiliknya dan telah ditemui oleh seseorang maka orang tersebut dapat mengakuinya.
-          Dengan penemuan, apabila benda tersebut telah terlepas dari sang pemiliknya yang terdahulu dan ditemui oleh seseorang dan orang tersebut tidak mengetahui siapa pemiliknya makan benda tersebut dapat dianggap sebagai miliknya.
-          Dengan penyerahan, benda yang hak kebendaan nya berpindah kepada seseorang yang memperoleh hak, maka barang tersebut telah diserahkan oleh orang lain. Contoh : jual beli dan sewa menyewa.
-          Daluarsa, menguasai benda tersebut dengan menemukannya dijalan dapat diakui pada saat waktu lampau 3 tahun sejak barang itu ditemukannya.
-          Pewarisan.
-          Penciptaan, orang yang menciptakan benda sehingga orang tersebut dapat memperoleh hak nya pada saat memilikinya.
-          Ikutan, misal orang yang membeli sapi dalam kondisi sedang hamil dan sapi tersebut melahirkan, maka si pembeli dapat memelihara anak sapi.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang adalah hak jaminan yang melekat pada seorang kreditor yang memberikan hak kebendaan kepada sang debitor untuk meyakinkan seorang debitor dalam memberikan sebuah hutang.


1.3   HUKUM PERDATA

1.       Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat yang telah disahkan oleh pemerintah. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek, karena di masa lalu Indonesia saat itu sedang dijajah oleh Belanda dan disebutkan sebagai wilayah Hindia-Belanda. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
-          Berasal dari hukum perdata Indonesia.
-          Berdasarkan sistem nilai budaya.
-          Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia.
-          Berlaku untuk semua warga negara Indonesia.
-          Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

2.       Sejarah Singkat Hukum Perdata
DIbuktikan dari sejarah bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Hukum perdata Romawi diterima sebagai hukum asli di negara – negara Eropa. Tetapi negara tersebut menjadi kacau balau karena, penduduknya sendiri pun telah mempunyai peraturan – peraturan sendiri yang masing – masing berbeda.
    
 Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama Code Civil de Francais.  Code Civil des Francais ini merupakan sebagaian dari Code Napoleon. Code Civilini ini sebagai petunjuk yang dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies. Disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.

Mengenai peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wessel, asuransi, dan badan-badan hukum, pada jaman Aufklarung (sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama Code de Commerce.

Setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Prancis, Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodefikasi dari hukum perdatanya. Pada 5 Juli 1830, kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek Van Koophandle (WVK) yang isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Frances dan Code de Commerce.

Pada tahun 1948, kedua undang-undang produk Netherland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan Azas Koncordantie (Azas Politik Hukum). Saat ini kita mengenal Burgerlijk Wetboek (BW) dengan nama KUH Sipil (KUHP), sedangkan untuk Wetboek Van Koophandle (WVK) kita mengenalnya dengan nama KUH Dagang.

3.       Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Hukum perdata adalah peraturan yang mengatur tentang hubungan individu di dalam masyarakat. Hukum perdata juga memiliki penjelasan yang luas, hukum perdata ini meliputi semua Hukum Privat Materill yang dapat dikatakan lawannya dari Hukum Pidana.

Hukum Privat Materill adalah hukum yang berisikan sebuah peraturan yang mengatur hubungan antar individu di dalam lingkup masyarakat dan kepentingan dari masing – masing orang yang bersangkutan, hukum ini dapat disebut juga Hukum Perdata Materill.

Selain itu, hukum ini juga dikenal sebagai Hukum Perdata Formili yang dapat dikenal HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala peraturan dan cara praktek di lingkungan pengdilan perdata.

Hukum Perdata di Indonesia masih bersifat beraneka ragam. Ada dua faktor yang menyebabkan adanya keanekaragaman ;
-          Faktor Ethnis, disebabkan karena adanya keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia (karena negara Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa).
-          Faktor Hostia Yuridis, dapat dilihat pada pasal 163 I.S. dan pasal 131 I.S. Pada pasal 163 I.S.
Terbagi tiga golongan penduduk ;
1)      Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
2)      Golongan Bumi Putera (pribumi) dan yang dipersamakan.
3)      Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia, kita harus mengetahui terlebih dahulu riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 I.S (Indische Staatregeling) yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
·         Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam Kitab Undang-Undang yaitu di Kodefikasi).
·         Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di Belanda (sesuai Azas Konkordansi).
·         Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dapat berlaku bagi mereka.
·         Untuk orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa maka diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka yaitu Hukum Adat.
4.       Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

1.       Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt). Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)  terdiri dari empat buku sebagai berikut :

Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan   hukum kekeluargaan.
Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris.
Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·Buku IV yang berjudul “Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan

2.       Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :

-   Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
-   Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele).
-   Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
-    Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
 
1.4   HUKUM PERIKATAN
1.       Pengertian
Hukum Perikatan adalah peraturan yang berhubungan dengan lapangan harta kekayaan antara dua orang pihak atau lebih. Hubungan dalam hukum dengan harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, yang berisikan suatu perjanjian atau kejadian hukum lain yang menimbulkan hukum perikatan.

 Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.

2.       Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:

1)      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2)      Perikatan yang timbul dari undang-undang.
3)      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :

1)      Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2)      Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3)      Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

3.       Azas – Azas Dalam Hukum Perikatan
Azas-azas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1.       Asas kebebasan, berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.       Asas konsensualisme, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
4.       Wanprestasi Dan Akibat – Akibatnya
Wansprestasi timbul berada di salah satu pihak (debitur) apabila tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Ada 4 kategori bentuk dari Wansprestasi :
1)       Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2)      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak menjalankan sebagaimana yang dijanjikan.
3)      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat dilaksanakan.
4)      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1)      Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi).
meliputi tinga unsure, yakni ;
-          Biaya.
-          Rugi.
-          Bunga.

2)      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian, yang telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.

3)      Peralihan Risiko, kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

5.       Hapusnya Perikatan
Menurut Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) cara hapusnya perikatan sebagai berikut:

1)      Pembayaran, (Pasal 1382-1403 KUHPerdata) Yaitu pelunasan utang (uang, jasa, barang) atau tindakan pemenuhan prestasi oleh debitur kepada kreditur.
2)      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan/konsinyasi, (Pasal 1404-14012 KUHPerdata) Yaitu suatu cara hapusnya perikatan dimana debitur hendak membayar utangnya namun pembayaran ini ditolak oleh kreditur, maka kreditur bisa menitipkan pembayaran melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
3)      Novasi/pembaharuan utang, (Pasal 1425-1435 KUHPerdata) Adalah perjanjian antara kreditur dengan debitur dimana perikatan yang sudah ada dihapuskan dan kemudian suatu perikatan yang baru.
4)      Perjumpaan utang/kompensasi, (Pasal 1425-1435 KUHPerdata) Yaitu penghapusan utang masing-masing dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih secara timbal balik antara debitur dan kreditur.
5)      Konfisio/percampuran utang, (Pasal 1436-1437 KUHPerdata) Adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu.
6)      Pembebasan utang, (Pasal 1438-1443 KUHPerdata) Yaitu pernyataan sepihak dari kreditur kepada debitur bahwa debitur dibebaskan dari utang-utangnya.
7)      Musnahnya barang terutang, (Pasal 1444-1445 KUHPerdata) Yaitu perikatan hapus dengan musnahnya atau hilangnya barang tertentu yang menjadi prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkannya kepada kreditur.
8)      Kebatalan dan pembatalan perjanjian, (Pasal 1446-1456 KUHPerdata) Yang dimaksud “batal demi hukum” di dalam Pasal 1446 KUHPerdata adalah “dapat dibatalkan”. (Komandoko dan Raharjo, 2009: 11).
9)      Berlakunya syarat batal, (Pasal 1265 KUHPerdata) Artinya syarat-syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula yaitu seolah-olah tidak ada suatu perjanjian.
10)   Lewatnya waktu/daluwarsa, (Pasal 1946-1993 Bab VII Buku IV KUHPerdata) Menurut Pasal 1946 KUHPerdata, daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
1.5   HUKUM PERJANJIAN BAKU/STANDAR 

1.       Standar Kontrak 
         Standar kontrak adalah perjanjian secara tertulis yang telah disepakati oleh salah satu pihak terutama dalam pihak ekonomi yang kuat dan ekonomi yang lemah. Standar kontrak ini juga berguna bagi pihak ekonomi yang lemah, tetapi terkadang kontrak ada yang memberikan efek positif maupun efek negativ.
 
     2. Macam – Macam Perjanjian
  1. Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian oleh kedua belah pihak yang menimbulkan kewajiban pokok. Contohnya ; Perjanjian jual beli, perjanjian tukar-menukar, perjnjian sewa – menyewa. 
  2.  Perjanjian Cuma – Cuma dan perjanjian atas beban, perjanjian Cuma – Cuma adalah perjanjian yang hanya memberikan manfaat bagi satu pihak saja. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian yang kontra satu pihaknya memiliki satu prestasi sedangkan pihak lain memiliki prestasi yang lain dan prestasi tersebut mempunyai hubungannya menurut hukum. contoh ; A menyanggupi memberik C sejumlah uang, apabila C memberikan A sejumlah barang. 
  3. Perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama, perjanjian bernama ialah perjanjian khusus yang memiliki nama sendiri dimana pernjanjian tersebut telah diatur ketentuannya dan dibentuk oleh Undang – Undang.  Contoh ; jual beli, sewa menyewa dan sebagainya. Perjanjian bernma ini juga bersifat terbatas dan diatur dalam Bab 5 – Bab 18 KUH Perdata. Sedangkan perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak memiliki nama khusus yang sifatnya tidak terbatas sehingga nama tersebut disesuaikan dengan kebutuhan bagi pihak – pihak yang ingin mengadakannya, perjanjian tidak bernama ini tidak diatur dalam KUH Perdata tetapi lahir di dalam masyarakat. Contoh ; perjanjian kerja sama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaan dan sebagainya.
  4. Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator, perjanjian kebendaan ialah perjanjian pemindahan hak milik dalam kegiatan jual beli. Perjanjian kebendaan ini juga dilaksanakan dengan adanya perjanjian obligator. Perjanjian obligator ialah perjanjian yang mendatangkan perikatan, yang apabila sejak terjadinya perjanjian barang timbullah hak – hak dan kewajiban pembeli dan penjual.
  5.  Perjanjian konsesual dan perjanjian riil, perjanjian konsesual adalah perjanjian yang dimana telah sesuai persetujuannya bagi kedua belah pihak yang hendak mengadakan perikatan. Menurut Pasal 1338 KUH Perdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan yang mengikat. Perjanjian Riil ialah perjanjian yang sudah memiliki persetujuan dan ada penyerahan atas barangnya. Contoh ; jual beli bergerak (Pasal 1745 KUH Perdata), perjanjian penitipan (Pasal 1694 KUH Perdata),  pinjam pakai (1740 KUH Perdata) dan sebagainya. 
  6. Perjanjian publik, perjanjian publik merupakan perjanjian yang dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak ialah pemerintah dan pihak swasta lainnya. Diantara kedua ini ialah menjadi atasan dan bawahan sehingga tidak berada dikedudukan yang sama. 
  7.   Perjanjian campuran, perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai unsure perjanjian. Contoh ; pemilik hotel yang menyewa kamar (sewa – menyewa) tapi juga menyajikan makanan (jual – beli ) dan juga memberikan pelayanan. 
3.       Syarat Sahnya Perjanjian

Ada empat syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata :
     1)      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
     2)      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 
     3)      Suatu hal tertentu.
     4)      Suatu sebab yang diperkenankan.

      Syarat pertama dan kedua sebagai syarat subyektif, karena harus dipenuhi oleh subyek hukum. sedangkan syarat ketiga dan keempat sebagai syarat obyektif, karena kedua syarat ini harus dipenuhi oleh obyek perjanjian..
        
         4. Saat Lahirnya Perjanjian

     Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :

1) kesempatan penarikan kembali penawaran. 
2)      penentuan resiko. 
3)      saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa. 
           4)      menentukan tempat terjadinya perjanjian. 

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. 

5.       Pembatalan Dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian 

Pembatalan mengandung dua macam alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.

Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat, yaitu : 
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral).
            2) Harus ada wanprestasi (breach of contract).
            3) Harus dengan putusan hakim (verdict).

Sedangkan Pelaksanaan realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran. 


1.6 HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG  

1.       Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang

            Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan yang hubungan dengan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
             Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
              Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. 

2.       Berlakunya Hukum Dagang

 Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang hanya melakukan perbuatan berdagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang berarti lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).  
Hukum dagang di Indonesia bersumber pada : 
      -          Hukum tertulis dikodifikasi.
-          KUHD. 
-          KUHP 

3.       Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya 

Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu: 
1)      Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
2)      Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

 4.       Pengusaha Dan Kewajibannya 

1)      Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya. 
2)       Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan. 
3)      Dilarang mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan. 
4)      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan. 
5)      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi. 
6)      Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. 
7)      Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek. 



CONTOH KASUS

KASUS SURABAYA DELTA PLAZA

Kronologi Kasus :
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Analisis :
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah ada kesepakatan, karena pihak PT. Surabaya Delta Plaza dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT. Surabaya Delta Plaza yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Tapi ternyata Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT Surabaya Delta Plaza, dia tidak pernah peduli terhadap tagihan – tagihan yang datang kepadanya dan dia tetap bersikeras untuk tidak membayar semua kewajibannya.  Maka dari itu Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian atau telah melakukan wanprestasi.
Dengan alasan inilah pihak PT Surabaya Delta Plaza setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT Surabaya Delta Plaza bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT Surabaya Delta Plaza bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.
Seharusnya Tarmin Kusno bertanggung jawab atas semua kewajiban-kewajibannya yang telah ia sepakati sebelumnya dan harus menerima semua resiko yang dia terima.






DAFTAR PUSTAKA
 

 
 

English Sentences